Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 25 September 2023 07:47
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo hari ini, 25 September 2023. Agendanya yakni pemeriksaan saksi.
"Pemeriksaan saksi-saksi," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023.
Saksi yang dihadirkan nanti sudah dipilih oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persidangan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
Persidangan itu terbuka untuk umum. Peradilan dijadwalkan digelar di ruangan Kusuma Atmadja.
Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Nota pembelaan Rafael dinilai tidak berlandaskan hukum.
"Menyatakan keberatan PH (penasehat hukum) terdakwa (Rafael) tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.
Majelis memerintahkan persidangan dilanjutkan. Agenda berikutnya yakni pemeriksaan saksi yang akan dibawa oleh jaksa.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara no.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan," ujar Suparman.
Penolakan itu dipastikan didasari pertimbangan nota keberatan Rafael dan jawaban jaksa. Majelis menilai dakwaan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang ini sudah memenuhi aturan yang berlaku.
"Menyatakan biaya perkara ditangguhkan sampai pada putusan akhir," ucap Suparman.