Rachmat Gobel: Pinjol Ilegal Hukumnya Haram

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang Rachmat Gobel. FOTO: DPR

Rachmat Gobel: Pinjol Ilegal Hukumnya Haram

Angga Bratadharma • 10 August 2023 10:02

Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang Rachmat Gobel terus berkeliling melakukan sosialisasi tentang bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong. Ia mengaku sudah sekitar 50 kali melakukan kegiatan ini.

"Gorontalo itu provinsi berjuluk Serambi Madinah. Jadi agama sudah menjadi bagian yang melekat pada setiap warganya. Mestinya paham pinjol ilegal hukumnya haram,” ujarnya, di acara Penyuluhan Jasa Keuangan Waspada Pinjol yang diadakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Yayasan Cahaya Rakyat Gorontalo, dilansir keterangan resmi, Kamis, 10 Agustus 2023.

Masyarakat Gorontalo termasuk paling banyak menjadi korban pinjol ilegal dan investasi bodong. Pada sisi lain, tingkat pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berbunga rendah dan mendapat subsidi pemerintah justru termasuk rendah di Gorontalo.

Sedangkan pinjol ilegal memiliki bunga yang sangat tinggi sehingga termasuk ke dalam kategori riba yang diharamkan menurut agama Islam. Namun harus diakui pinjol ilegal memiliki kemudahan dalam proses peminjaman. Mereka terjebak pada iming-iming kemudahan namun mengabaikan risikonya.

Akibat terjerat pinjol ilegal itu, sejumlah korbannya melakukan bunuh diri. Gobel mengingatkan masyarakat jangan mudah tertipu dan dibohongi oleh iming-iming pinjol ilegal. Ia mengatakan masyarakat harus mengecek legalitas lembaga-lembaga pinjol tersebut ke OJK.

“Ada aplikasinya dan fasilitasnya secara daring. Atau bisa tanyakan langsung ke OJK,” katanya.


Selain itu, katanya, ada hal yang lebih penting lagi. "Tidak ada sesuatu yang bersifat instan dan mudah. Semua harus berkeringat, melalui proses, dan usaha keras dan ulet. Jadi mari kita bekerja keras dan kerja cerdas di bidangnya masing-masing," pungkas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Angga Bratadharma)