Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ikhsan Abdullah. Foto: Tangkapan layar
Medcom • 7 July 2023 08:42
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, terhadap lembaga dan sejumlah pengurus MUI. Menurut MUI, gugatan tersebut salah alamat karena MUI tidak pernah menuduh Panji Gumilang sebagai sesat atau menyesatkan.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ikhsan Abdullah, mengatakan MUI hanya melaksanakan fungsi sebagai himayatul ummah, yaitu melindungi umat Islam dari pemikiran atau ajaran agama yang menyimpang. Ia mencontohkan salah satu pernyataan Panji Gumilang yang menyebut Alquran sebagai kalam Rasulullah, bukan firman Allah.
"Nah, ini kan jumhur ulama. Para mufassirin sudah sepakat dan tidak ada perdebatan lagi soal ini, bahwa Alquran itu firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Ini kan tidak terbantahkan dan sudah viral di media dan masyarakat," kata Ikhsan dalam tayangan program Kontroversi di Metro TV, Kamis, 6 Juli 2023.
Ikhsan menambahkan MUI mendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polri terhadap Panji Gumilang. Ia juga menyatakan MUI akan menerbitkan fatwa jika diminta oleh penyidik sebagai landasan hukum.
"Kita tunggu bagaimana penyidikan berjalan dengan baik. Tentu masyarakat harus juga memberi kesempatan. Apa yang diperlukan oleh penyidik, tentu MUI mendukung," ujar Ikhsan.
Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji.
"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023.
Namun, Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka. Polisi masih mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Baca: 14 Orang Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Panji Gumilang
Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (Fauzi Pratama Ramadhan)