MK Belum Tetapkan Jadwal Sidang Putusan Sistem Pemilu

Ilustrasi Medcom.id

MK Belum Tetapkan Jadwal Sidang Putusan Sistem Pemilu

29 May 2023 12:54

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) belum menentukan jadwal sidang pembacaan putusan uji materi UU Pemilu terkait sistem pileg proporsional terbuka. MK baru menjadwalkan penyerahan kesimpulan para pihak pada 31 Mei 2023 mendatang.

Usai pihak-pihak terkait menyampaikan putusan, sembilan hakim MK baru akan menggelar rapat permusyawaratan hakim atau RPH sebagai forum pembahasan dan pengambilan keputusan. Dengan kata lain, majelis hakim konstitusi belum memulai pembahasan hasil sidang uji materi sistem pemilu.

"Itu berarti (saat ini) belum ada pembahasan, karena setelah penyerahan kesimpulan baru akan RPH. Sesudah dibahas tentu kami tidak tahu juga bagaimana dinamikanya. Sesudah dibahas, diambil keputusan, kemudian drafting, putusan siap, maka segera diagendakan sidang pengucapan putusan. Artinya, dalam posisi sekarang dibahas saja belum," ujar Fajar, Senin, 29 Juni 2023.

Menurut Fajar, dalam uji materi, hakim konstitusi tidak terikat pada tenggat waktu tertentu untuk membacakan putusan. Selain kesiapan putusan, ia meyakini hakim memiliki pertimbangan khusus kapan putusan dibacakan.

"Pada pengujian UU, MK tidak dibatasi waktu deadline untuk memutus. Tetapi tentu dalam pembahasan dan pengambilan putusan hakim punya pertimbangan sendiri kapan harus diputus," kata Fajar.

Sidang mendengarkan pendapat yang menjadi sidang terakhir MK dalam uji materi sistem pemilu sudah rampung pada 23 Mei 2023 lalu. 

Berdasarkan data lembaga riset Cakradata, tren percakapan warganet yang mendesak MK untuk segera membacakan putusan uji materi ini. Salah satu alasannya adalah demi memberikan kepastian terselenggaranya Pemilu serentak 2024 mendatang. (Metro TV)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)