metro tv
9 May 2023 11:57
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menilai bahwa kliennya, Irjen Teddy Minahasa harus divonis bebas. Hal itu Hotman ungkapkan, ketika berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Hotman menyebut, vonis bebas bisa diberikan Teddy Minahasa, bila hakim berjalan sesuai koridor hukum.
"Kalau hakim mengikuti hukum acara pidana yang benar, (Teddy) harus bebas," kata Hotman Paris.
Menurutnya, hukum acara adalah filter dari suatu pelaksanaan hukum. Kemudian, filter dari suatu keadilan.
Hotman memberikan contoh asal-usul narkoba Teddy di Jakarta bahwa tidak ada kaitannya dengan narkoba di Bukittinggi, Sumatra Barat. Kemudian, tidak pernah dilakukan pengecekan laboratorium antara narkoba di Jakarta dan Bukittinggi.
"Dalam berkas perkara, tiba-tiba dilampirkan narkoba. Padahal, dari Teddy tidak pernah disita," ujar Hotman.
Masalah lainnya adalah tidak ada penggalian lubang kubur hasil pembakaran narkoba di Bukittinggi. Hotman menilai, hal itu penting guna mengecek residu.
"Kalau narkoba dan tawas dibakar, pasti beda sisa-sisanya dan itu tidak dicek," tegasnya.
Hotman menambahkan, soal bukti chat di WhatsApp. Chat itu seharusnya masuk digital forensik, bukan sekadar tangkapan layar.
"Itu jelas-jelas pelanggaran hukum acara," tambahnya.
Sebelumnya, Teddy mendapatkan tuntutan mati dari jaksa, namun pihak Teddy menolak karena bukti persidangan dianggap tidak sah. Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Selain Teddy, terdapat 10 tersangka lainnya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.