Lukas Enembe Beri Keterangan di Pengadilan Hari Ini

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: MI/Susanto.

Lukas Enembe Beri Keterangan di Pengadilan Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 4 September 2023 06:46

Jakarta: Persidangan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua kembali digelar hari ini, 4 September 2023. Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bakal diperiksa.

"Agenda, pemeriksaan terdakwa," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023.

Persidangan dijadwalkan digelar di Ruangan Muhammad Hatta Ali sekitar pukul 10.00 WIB. Peradilan itu dipastikan terbuka untuk umum.

Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
 
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
 
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)