Ilustrasi narkoba. (Medcom.id)
Willy Haryono • 26 September 2023 13:14
Kuala Selangor: Sorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap kepolisian Malaysia setelah mencoba menyelundupkan narkoba dalam jumlah besar di area dermaga. Total berat narkoba yang diduga hendak diselundupkan ke Indonesia itu mencapai 60,3 kilogram.
Kepolisian Malaysia (PDRM) meyakini narkoba yang disita dari seorang WNI itu merupakan jenis sabu dan esktasi senilai lebih dari 1,9 juta ringgit. Penangkapan dilakukan di dermaga nelayan Sungai Buloh, Jeram pada 22 September lalu.
Kepala polisi distrik Kuala Selangor, Supt Ramli Kasa, mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada pukul 02.30 pagi setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang individu berusia 21 tahun di area dermaga.
"Kami mengirimkan tim penegak hukum ke lokasi dan menangkap tersangka yang diyakini sedang melakukan proses pengiriman narkoba ke negara tetangga," ucap Ramli Kasa, melansir dari laman Malay Mail, Senin, 25 September 2023.
Polisi juga menyita 56 bungkus plastik berlabel teh, namun diyakini berisi sabu seberat 58,9kg senilai 1,85 juta ringgit dan satu kantong plastik berisi 3.500 butir ekstasi seberat 1,4kg senilai 59.000 ringgit di semak-semak dekat dermaga.
Ramli mengatakan tersangka kemungkinan memanfaatkan semak-semak di area dermaga untuk menyimpan narkoba, sebelum menyelundupkannya dengan perahu menuju pasar Indonesia melalui jalur laut.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka memasuki negara tersebut pada 13 September menggunakan visa turis. Tersangka juga dinyatakan positif menggunakan sabu.
"Tersangka akan ditahan selama enam hari dan diperiksa berdasarkan Pasal 39B Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952," tutur Ramli.
Baca juga: 168 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Paling Banyak di Malaysia