Penindakan mobil parkir liar di Jalan Laksamana Malahayati, kawasan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jaktim. Foto: Antara.
Petugas Gabungan Derek Mobil yang Parkir Liar di Cipinang Jaktim
Anggi Tondi Martaon • 29 April 2026 20:14
Jakarta: Petugas gabungan menderek mobil yang parkir liar di Jalan Laksamana Malahayati, kawasan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur (Jaktim). Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat.
"Menindaklanjuti aduan masyarakat di Manajemen Hubungan Pelanggan (Customer Relationship Management/CRM), kita langsung lakukan derek sebagai penindakan parkir liar di Jalan Laksamana Malahayati, Cipinang Melayu," kata Pengendali Derek Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Saputra Afrijal dikutip dari Antara, Rabu, 29 April 2026.
Dalam operasi tersebut, tiga kendaraan pribadi terpaksa diderek. Sebab, parkir di bahu jalan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
"Karena memang banyak warga mengeluhkan praktik parkir liar yang berlangsung hampir setiap hari di lokasi tersebut," ucap Saputra.
Baca Juga :
Parkir Ilegal di Blok M Square bakal Disegel
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pemilik kendaraan menjadikan bahu jalan sebagai garasi ilegal. Menurut Saputra, pihaknya sudah beberapa kali menindaklanjuti laporan serupa di lokasi tersebut. Namun, para pemilik kendaraan dinilai masih nekat mengulangi pelanggaran yang sama.
"Laporan sudah sering kami tindak lanjuti, tetapi masih saja ada yang parkir di bahu jalan. Bahkan mobilnya ditutup, seolah-olah dijadikan garasi pribadi di jalan umum," ucap Saputra.

Penindakan mobil parkir liar di Jalan Laksamana Malahayati, kawasan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jaktim. Foto: Antara.
Tiga unit mobil yang diderek kemudian dibawa ke lokasi pengandangan di Pinang Ranti. Namun, jumlah kendaraan yang ditindak diduga lebih sedikit dari kondisi biasanya.
Saputra menduga operasi penertiban ini telah diketahui lebih dulu, sehingga banyak pemilik kendaraan yang segera memindahkan mobilnya saat mengetahui kedatangan petugas.
"Diduga informasi razia sudah bocor, sehingga banyak kendaraan langsung dibawa kabur oleh pemiliknya saat petugas tiba di lokasi. Yang tersisa hanya tiga kendaraan," ucap Saputra.
Penertiban parkir liar tersebut melibatkan sekitar 30 personel gabungan yang terdiri dari unsur Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, pihak kelurahan dan kecamatan, serta didukung dari TNI dan Polri.
Pemerintah Kota Jakarta Timur mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir, apalagi dijadikan garasi pribadi.
Selain melanggar aturan, praktik tersebut juga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Penindakan serupa, kata Saputra, akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menertibkan parkir liar serta menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik di wilayah Jakarta Timur.