Parkir Ilegal di Blok M Square bakal Disegel

Petugas menertibkan parkir liar. Foto: Antara

Parkir Ilegal di Blok M Square bakal Disegel

Farhan Zhuhri • 29 April 2026 11:57

Jakarta: Tata kelola parkir di Jakarta kembali disorot. Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir tanpa izin di kawasan Blok M Square. Lokasi tersebut dipastikan bakal disegel dalam waktu dekat.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Jupiter, menegaskan operator parkir di lokasi tersebut telah beroperasi tanpa izin sejak 2023. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan.

“Kami akan lakukan penyegelan pekan depan,” ujar Jupiter melalui keterangan yang dikutip, Rabu, 29 April 2026.

Ia menekankan seluruh operator parkir di Jakarta wajib mengantongi izin resmi. Tanpa legalitas, kegiatan tersebut harus dihentikan.

“Tidak berizin, harus ditindak,” tegasnya.
 


Tak hanya soal perizinan, Pansus menemukan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tunggakan itu belum dibayarkan selama lima tahun. 

Padahal, dari sisi bisnis, lokasi tersebut tergolong gemuk dengan pendapatan parkir yang disebut menembus lebih dari Rp100 juta per hari.

“Ada tunggakan PBB yang wajib diselesaikan. Ini tidak bisa ditoleransi,” kata Politikus Nasdem itu.

Temuan ini, menurut dia, menjadi cermin lemahnya tata kelola parkir di Jakarta. Sistem pengawasan dinilai belum berjalan optimal, terutama karena integrasi digital yang belum menyeluruh.


Lahan parkir. Foto: Media Indonesia

Akibatnya, potensi kebocoran pendapatan daerah terbuka lebar. Karena itu, DPRD mendorong evaluasi total terhadap pengelolaan parkir, baik di badan jalan (on street) maupun di luar badan jalan (off street). 

Pembenahan sistem, termasuk digitalisasi, dinilai mendesak untuk menutup celah penyimpangan.

“Kalau sistemnya transparan dan terintegrasi, pengawasan kuat, potensi PAD bisa maksimal,” tandas Jupiter.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)