Bendera Israel berkibar di salah satu wilayah di Tepi Barat. (Anadolu Agency)
Uni Eropa Desak Israel Batalkan Status 'Properti Negara' di Tepi Barat
Willy Haryono • 17 February 2026 14:02
Brussels: Uni Eropa mendesak Israel membatalkan keputusan untuk mendaftarkan sebagian wilayah Tepi Barat sebagai “properti negara,” dengan menegaskan bahwa aneksasi wilayah tersebut melanggar hukum internasional.
Juru bicara Komisi Eropa, Anouar El Anouni, mengatakan keputusan Israel untuk memulai proses pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat merupakan eskalasi baru.
“Kami mengingatkan bahwa aneksasi adalah ilegal menurut hukum internasional. Dan kami menyerukan Israel untuk membatalkan keputusan ini, yang juga dapat merusak kelayakan solusi dua negara,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari Antara, Selasa, 17 Februari 2026.
Pemerintah Israel sebelumnya menyetujui proposal untuk mendaftarkan tanah Palestina di Tepi Barat sebagai milik negara. Menurut laporan media Israel, usulan tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
Langkah tersebut mencakup pembukaan kembali prosedur pendaftaran tanah yang sebelumnya dibekukan, pembatalan undang-undang lama era Yordania, serta pengungkapan catatan kepemilikan tanah yang selama ini bersifat rahasia.
Warga Palestina memandang kebijakan tersebut sebagai langkah awal menuju aneksasi formal Tepi Barat. Mereka menilai kebijakan itu berpotensi merusak prospek solusi dua negara yang selama ini didukung komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Baca juga: Sekjen PBB Desak Israel Batalkan Kebijakan 'Properti Negara' di Tepi Barat