Polisi Tangkap 2 Tukang Jahit Pelaku Curanmor di Pancoran

Konferensi pers Polsek Pancoran terkait kasus dua tukang jahit yang menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026. Foto: Antara.

Polisi Tangkap 2 Tukang Jahit Pelaku Curanmor di Pancoran

Anggi Tondi Martaon • 26 May 2026 12:13

Jakarta: Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Buncit Raya, Pancoran, Jakarta Selatan. Pelaku berprofesi sebagai tukang jahit.

"Kami berhasil menangkap dua orang berinisial AD dan M, sementara satu pelaku lain melarikan diri, dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, dikutip dari Antara, Selasa, 26 Mei 2026.

Dia mengatakan kedua pelaku itu ditangkap pada Senin, 25 Mei 2026. Penindakan dilakukan saat tim patroli menerima laporan dari warga terkait gerak-gerik mencurigakan tiga orang di depan SMA Fatahillah.

“Warga melihat gerak-geriknya mencurigakan, lalu melapor ke tim patroli. Tim langsung meluncur ke tempat kejadian perkara,” ujar Mansur.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa senjata tajam, kunci letter T, dan satu unit sepeda motor. Menurut Mansur, senjata tajam tersebut digunakan oleh pelaku untuk menakut-nakuti warga ketika berusaha kabur dari kejaran.

“Senjata tajam ini buat menakut-nakuti warga karena mereka dikejar sambil melarikan diri,” tutur Mansur.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku tersebut mengaku bekerja sebagai pekerja harian lepas dalam bidang jahit. Mereka berasal dari Cianjur, Jawa Barat.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.

“Mereka tukang jahit, ada yang jahit keliling dan ada yang jahit menetap,” ungkap Mansur.

Kedua pelaku itu mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor setelah diajak pelaku utama yang kini masih buron. “Mereka diajak oleh teman satu kampung yang sekarang melarikan diri,” imbuh Mansur.

Polisi menduga motif pencurian tersebut dipicu faktor ekonomi dan kebutuhan rumah tangga. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 juncto 307 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. 

(Anggi Tondi)