Ilustrasi - Tempat hiburan malam. ANTARA/dok
Jadi Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Pemprov DKI Cabut Izin 2 Tempat Hiburan
Farhan Zhuhri • 17 May 2026 23:10
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven. Pasalnya, terjadi praktik penyalahgunaan narkoba di dua lokasi itu beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan pemerintah menoleransi dan akan menutup tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat atau membiarkan praktik pelanggaran hukum di lingkungan usahanya.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Andhika melalui keterangannya, Minggu, 17 Mei 2026.

Ilustrasi narkoba. Dok. MI
Baca Juga:
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Narkoba di Samarinda |
Menurut Andhika, pelaku usaha pariwisata tidak hanya bertanggung jawab menjalankan bisnis, tetapi juga wajib memastikan keamanan dan ketertiban di area usahanya. Pengawasan internal harus dilakukan secara konsisten untuk mencegah praktik-praktik melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan, hotel, hingga usaha pariwisata lain melalui koordinasi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” tegas Andhika.