OJK Buka Skema Bertahap Kenaikan Free Float Saham

Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi. Foto: dok Aftech.

OJK Buka Skema Bertahap Kenaikan Free Float Saham

Insan Suardi • 4 February 2026 15:22

Jakarta: Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyebut perbaikan batas minimum free float saham akan dilakukan secara berjenjang.

Hal ini disampaikan Hasan setelah menggelar audiensi bersama Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026. Menurut Hasan, kebijakan menaikkan batas free float emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen harus dilakukan secara bijak.

Salah satunya, regulator membuka opsi skema secara berjenjang dalam kurun waktu tiga tahun. Hal ini dilakukan setelah peraturan baru resmi diterbitkan. Selain itu, OJK dan BEI juga akan memantau aksi korporasi emiten. Tujuannya, guna melakukan sinkronisasi penerapan regulasi free float.

"Peningkatan free float ini erat kaitannya dengan hak pemegang saham. Diawali penetapan keputusan aksi korporasi. Itulah kenapa kita beri ruang waktu yang cukup. Selain meningkatkan kedalaman pasar. Betul tapi tidak langsung. Akan ada pengelompokkan emiten nanti berjenjang lalu ada target antara mungkin kelompok pertama naik 10 persen sampai 15 persen," jelas Hasan.


Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi. Foto: YouTube Metro TV.
 

 

Apa itu free float saham?


Melansir laman Mirae Asset Sekuritas, free float mengacu pada jumlah saham perusahaan yang dimiliki publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar sekunder. Selama ini, batas minimum free float di Indonesia berada di level yang relatif lebih rendah dibandingkan bursa regional dan global.

Melalui kebijakan terbaru ini, BEI menetapkan porsi saham publik akan ditingkatkan menjadi minimal 15 persen. Ketentuan ini akan berlaku secara menyeluruh, namun dengan pendekatan berbeda antara perusahaan yang sudah tercatat dan calon emiten baru.

Perubahan regulasi tidak dilakukan secara mendadak. BEI akan memulai proses revisi aturan pencatatan melalui tahap rule making pada Februari 2026. Tahap ini menjadi fondasi untuk menyusun skema transisi yang terukur dan realistis. Revisi akan difokuskan pada peraturan pencatatan saham, sehingga kebijakan free float 15 persen memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten.

Perusahaan yang berencana melakukan penawaran umum perdana (IPO) diwajibkan langsung memenuhi ketentuan free float 15 persen sejak hari pertama pencatatan. Artinya, struktur kepemilikan saham publik harus sudah disesuaikan sebelum melantai di bursa. Kebijakan ini mendorong calon emiten untuk lebih matang dalam menyiapkan komposisi pemegang saham dan meningkatkan daya tarik sahamnya bagi investor ritel maupun institusi.

Berbeda dengan emiten baru, perusahaan yang sudah tercatat di BEI akan diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian secara bertahap. Skema implementasi akan dirancang agar tidak menimbulkan tekanan berlebihan, baik bagi emiten maupun pasar secara keseluruhan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)