Ilustrasi parkir. Foto: Medcom.id/Lis Pratiwi.
Pemkot Jaksel Panggil Pengelola Valet Senopati Sosialisasi Perparkiran
Anggi Tondi Martaon • 16 July 2026 18:30
Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) segera memanggil pengelola valet di kawasan Senopati. Pemanggilan untuk menyosialisasikan lahan perparkiran sebagai ketertiban yang berlaku.
"Kami sudah meminta kepada Pak Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan untuk memanggil pengelola valet dan mensosialisasikan bahwa memang regulasi ini adalah regulasi dan aturan yang lama," kata Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo dikutip dari Antara, Kamis, 16 Juli 2026.
Syafrin mengatakan aturan terkait perparkiran sebenarnya sudah lama diterapkan. Yakni, aturan mengenai parkir liar di Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam regulasi itu, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) berupa pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000. "Undang-undangnya sudah ada sejak 2009, bahkan jauh-jauh hari sebelumnya sudah ada undang-undang lama tahun 1992, artinya dilarang parkir di badan jalan dan trotoar yang memang bukan peruntukan untuk parkir," ungkap Syafrin.
Syafrin menekankan pentingnya ketersediaan parkir karena kawasan Senopati dan sekitarnya merupakan salah satu pusat kegiatan ekonomi yang dipadati berbagai tempat usaha.
"Kami sedang inventarisasi bersama rekan-rekan dari Suku Badan Aset. Kita harapkan dalam waktu tidak terlalu lama kita bisa mengidentifikasi lokasi parkir yang bisa digunakan untuk lokasi parkir bersama-sama di kawasan tersebut," ungkap Syafrin.

Ilustrasi parkir. Foto: Medcom.id/Lis Pratiwi.
Dengan demikian, Pemkot Jaksel mengimbau warga yang akan menuju lokasi tersebut untuk tidak parkir sembarangan. Pengguna kendaraan memanfaatkan lokasi-lokasi parkir yang memang diperbolehkan.
Pihaknya juga mengimbau pengelola tempat kuliner di kawasan tersebut menyediakan lahan parkir guna menjaga ketertiban serta mencegah kendaraan parkir di badan jalan maupun trotoar yang dilarang sebagai area parkir.