Pemerintah Membatasi Usia Anak di Platform Digital, Ini Aturannya

Ilustrasi media sosial. Foto- Medcom.id

Pemerintah Membatasi Usia Anak di Platform Digital, Ini Aturannya

Achmad Zulfikar Fazli • 15 July 2026 14:10

Jakarta: Pemerintah membatasi usia anak untuk mengakses platform digital berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan atas persetujuan orang tua atau wali. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menciptakan ruang digital aman dan ramah bagi anak-anak.

Pembatasan akses platform digital diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (Tunas). Aturan ini diperkuat dengan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Tunas.

Berikut batasan usia yang diatur dalam PP Tunas:

  • 13 tahun (untuk platform risiko rendah)
    Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak.
  • 16 tahun (untuk platform dengan risiko kecil hingga sedang)
    Anak pada usia 13-15 tahun dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang.
  • 16 hingga 18 tahun (akses penuh)
    Diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi, seperti media sosial umum.
Meski anak berhak mengakses platform sesuai usia, orang tua harus tetap mendampingi.

Seorang anak sekolah dasar (SD) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barar, asyik bermain gawai. ANTARA/Nirkomala Menyikapi aturan PP Tunas, Guru Besar Media Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair), Rachmah Ida, menjelaskan aturan tersebut bukan menutup sepenuhnya akses anak terhadap media sosial. Menurut dia, pemerintah hanya menangguhkan aktivasi akun hingga anak mencapai usia yang dianggap lebih siap.

"Jika anak dibiarkan bebas mengakses media sosial, mereka bisa terpapar konten yang sebenarnya bukan target mereka. Akibatnya, anak dapat menjadi dewasa sebelum waktunya," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Maret 2026.

Dampak Positif

Ida menerangkan dunia media sosial merupakan ruang yang sangat luas sehingga pengguna sulit mengontrol konten yang beredar di dalamnya. Terutama, bagi anak yang belum memiliki literasi digital memadai.

Dia menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak positif bagi perkembangan anak. Salah satunya adalah mengurangi paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

"Tanpa pembatasan yang jelas, anak-anak dapat dengan mudah terpapar berbagai konten yang sebenarnya bukan ditujukan bagi mereka. Pola Pikir anak akan mengalami proses pendewasaan yang lebih cepat," jelas Ida.

Dia juga menyoroti media sosial tidak terlepas dari logika kapitalisme digital. Kondisi tersebut, menurut dia, dapat memengaruhi cara anak memandang media sosial.

"Anak-anak berpotensi meniru gaya hidup para kreator konten. Meskipun mereka belum memiliki kesiapan secara mental maupun sosial," kata Ida.

(Achmad Zulfikar Fazli)