Penuntutan Dinilai Perlu Dievaluasi Jika Fakta Persidangan Berbeda dengan Asumsi Awal

Ilustrasi Medcom.id

Penuntutan Dinilai Perlu Dievaluasi Jika Fakta Persidangan Berbeda dengan Asumsi Awal

Achmad Zulfikar Fazli • 28 August 2026 21:16

Jakarta: Penuntutan dinilai perlu dievaluasi ketika proses pengadilan membuka fakta berbeda dari asumsi awal. Keberanian mengoreksi sebagai bagian dari tanggung jawab etik lembaga penegak hukum.

Mantan Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman, menegaskan penegak hukum berkewajiban etis untuk membebaskan terdakwa apabila fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan posisi penuntutan tidak dapat dipertahankan. Hal ini disampaikan Marzuki merespons sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.

“Pihak pemerintah, pihak Kejaksaan, tentunya sudah secara cermat melakukan penyelidikan dan penuntutan. Tetapi kalau di dalam persidangan ternyata bahwa posisi dari pemerintah itu tidak bisa dipertahankan, maka sesungguhnya kewajibanlah untuk membebaskan. Dan itu sesuatu yang menjadi pedoman etika,” ujar Marzuki dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Agustus 2026.

Pernyataan Marzuki diperkuat dengan kesaksian ahli akuntansi forensik, Mohamad Mahsun, dalam sidang banding perkara chromebook. Mahsun menilai penghitungan kerugian negara dalam perkara ini menggunakan pendekatan berbasis biaya atau rekalkulasi tanpa riset dan justifikasi yang memadai mengenai alasan tidak digunakannya harga pasar sebagai acuan utama untuk menentukan harga wajar.

“Semestinya ketika hasil audit penghitungan kerugian negara itu ternyata menggunakan metodologi yang tidak kuat, maka informasi yang dihasilkan dari audit itu tidak bisa digunakan untuk dasar pengambilan keputusan. Saya berbicara atas nama metodologi keilmuan,” kata Mahsun.

Mahsun menjelaskan ketika kerugian negara dihitung dengan metode selisih harga, auditor harus terlebih dahulu menentukan harga wajar secara objektif. Berdasarkan International Valuation Standards (IVS), prioritas pertama adalah pendekatan harga pasar, disusul pendekatan berbasis biaya dan pendekatan berbasis pendapatan. Penggunaan pendekatan biaya mensyaratkan pembuktian pasar tidak aktif atau tidak memadai untuk dijadikan acuan.

“Yang direkomendasikan oleh standar valuasi internasional itu nomor satu adalah harga pasar. Kenapa? Karena harga pasar itu mencerminkan fakta, sementara metode berbasis biaya itu merekonstruksi fakta,” jelas Mahsun.

Ilustrasi. Dok. Medcom

Menurut Mahsun, penghitungan kerugian negara harus menghasilkan angka yang ‘nyata dan pasti’ sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Oleh karena itu, pemilihan metode audit bukan persoalan teknis semata, melainkan menentukan apakah informasi yang dihasilkan dapat diandalkan untuk mendukung suatu keputusan hukum.

Mahsun juga menerangkan metode kerugian total atau total loss hanya dapat diterapkan pada transaksi fiktif, ketika barang tidak ada dan manfaat sama sekali tidak diterima. Apabila barang tersedia dan masih memiliki manfaat, sekecil apa pun nilainya, penghitungan tidak dapat serta-merta menggunakan total loss.

“Kriteria kualitas audit itu adalah ketika dia mematuhi standar profesionalnya. Semakin patuh, semakin berkualitas. Semakin tidak patuh, semakin tidak berkualitas. Ketika ketidakpatuhannya itu signifikan, maka informasi yang dihasilkan dari audit yang tidak patuh itu tidak layak dipakai untuk dasar mengambil keputusan,” tegas Mahsun.

(Achmad Zulfikar Fazli)