Peredaran Bombai Impor Ilegal di Malang Terbongkar, Importir Jadi Tersangka

Ilustrasi medcom.id

Peredaran Bombai Impor Ilegal di Malang Terbongkar, Importir Jadi Tersangka

Siti Yona Hukmana • 10 March 2026 17:20

Jakarta: Polresta Malang Kota membongkar kasus dugaan peredaran bawang bombai impor ilegal di Kota Malang. Seorang pelaku selaku importir bernama Benny Sanjir, 46 ditetapkan sebagai tersangka

Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/12/XI/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 11 November 2025. Penyelidikan dilakukan pada Jumat, 8 November 2025 di sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. 

"Gudang itu diduga menjadi lokasi penyimpanan bawang bombai merah impor sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah," kata Putu dalam keterangannya, Selasa, 10 Maret 2026.

Putu menuturkan bawang bombai impor itu terindikasi melanggar standar impor hortikultura. Tim melakukan pengecekan pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di depan gudang milik Abd Holek dan Yulia Riska di Jalan Rajasa. 

"Gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok bernama BS," ujar Putu Kholis. 

Modus jual bawang di bawah standar

Putu mengungkapkan, Benny Sanjir yang merupakan warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diduga berperan sebagai importir yang memasarkan bawang bombai impor tidak memenuhi standar ukuran. Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah dokumen impor, antara lain dokumen perizinan usaha berbasis risiko (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, hingga dokumen pengiriman barang dari India.

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual bawang bombai impor yang ukurannya di bawah standar, yakni kurang dari 5 sentimeter. Padahal ketentuan impor secara tegas mengatur bahwa bawang bombai yang dapat masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter,” ungkap Putu.

Menurut Putu, bawang bombai tersebut dijual seharga sekitar Rp8.000 per kilogram dengan jumlah permintaan mencapai sekitar 1.500 karung. Dengan masing-masing karung memiliki berat sekitar 9 kilogram.

Putu nenyebut petugas mengecek fisik bawang bombai dengan memotong horizontal untuk memastikan ukuran diameternya. Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 700 karung bawang bombai merah memiliki diameter di bawah 5 sentimeter. 

"Padahal berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter,” ujat mantan Kapolres Malang itu. 

Menurut Putu, praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen sekaligus mengganggu tata niaga komoditas hortikultura dalam negeri. Ia menegaskan langkah penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya sebagai upaya represif, tetapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat agar produk pangan yang beredar benar-benar memenuhi standar mutu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ilustrasi bawang putih. Foto: MI/Usman Iskandar.

Putu menambahkan pengungkapan kasus ini sejalan dengan misi Satgas Pangan Polresta Malang Kota dalam pengawasan distribusi bahan pangan, terutama menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat saat Ramadan dan Idulfitri. Putu memastikan pihaknya bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus memonitor distribusi bahan pokok di pasar maupun gudang penyimpanan untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat serta menjaga stabilitas harga pangan.

Perketat pengawasan pangan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan bahan pangan di wilayah hukum Polresta Malang Kota. Pengawasan dilakukan secara preventif dan preemtif. 

"Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum. Sinergi ini penting agar situasi tetap kondusif menjelang Idul Fitri,” ujar Rahmad.

Adapun, dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 128 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar," ungkap Rahmad.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)