Barang bukti delapan ton sianida yang diselundupkan dari Filipina. Foto: Istimewa.
Ditjen Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Sianida dari Filipina
Anggi Tondi Martaon • 26 September 2026 11:46
Jakarta: Operasi Bersama (Tarsius) berhasil menggagalkan penyelundupan sianida asal Filipina. Bahan kimia tersebut diselundupkan melalui Desa Molangato, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah; dan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo.
Penindakan dilakukan Kator Wilayah Direktorat Bea Cukai (DJBC) Sulbagtara, Bea Cukai Gorontalo, Lanal Gorontalo, dan Direktorat Polairud Polda Gorontalo.
Pengungkapan penyelundupan sianida itu berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman barang dari Filipina. Kemudian tim melakukan koordinasi dan bergerak menuju Tolinggula yang di-back up oleh Kapal Patroli BC 30006 yang bergerak dari Bitung, Sulawesi Utara menuju Perairan Gorontalo Utara.
Pada 25 September 2026 pukul 02.31 Wita, terlihat Kapal sudah masuk di Pantai Lango, Molangato, Kabupaten Buol Sulawesi Tengah. Kapal tersebut disebut sedang melakukan pembongkaran.
Selanjutnya Tim darat melakukan pengejaran terhadap truk pengangkut barang yang memuat barang dari kapal tersebut. Petugas mengamankan dua orang (sopir dan kenek truk) saat memasuki gudang yang berlokasi di Tolinggula, Gorontalo.
Diwaktu bersamaan, Kapal Patroli BC 30006 melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal yang baru selesai bongkar di perairan Molangato, Sulawesi Tengah. Petugas mengamankan empat dari enam anak buah kapal (ABK) yang melompat ke laut. Sedangkan dua ABK masih dalam pencarian.
Salah satu dari 2 yang dalam pencarian adalah nahkoda kapal tersebut. Selanjutnya Tim mengamankan barang bukti di Pos Polairud Tolinggula dan saat ini proses penarikan BB ke BC Gorontalo.
Pelaku yang diamankan yaitu perempuan yang mengaku sebagai pemilik barang, Silvia Anthoni Singahma, 31. Lalu, sopir truk Arif Kaltara, 22; kenek truk Arnis Alyudi, 25; dan empat ABK.
.jpeg)
Petugas mengamankan ABK yang mengangkut delapan ton sianida ilegal. Foto: Istimewa.
Selain itu, barang bukti yang diamankan yaitu sianida seberat empat ton yang dikemas ke dalam 80 karung; 11 jerigen kosong; satu truk dengan nomor polisi DM 8023 FA; serta satu kapal tanpa nama berwarna oranye, putih, dan biru.
Adapun tindak lanjut yang dilakukan petugas yaitu membawa kapal ke Pelabuhan Kwandang. Sedangkan barang bukti sianida dan para pelaku dalam proses pemeriksaan ke BC Gorontalo.
Petugas juga berkoordinasi dengan Korwas-kejaksaan untuk peningkatan proses penyidikan.