Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan. Dokumentasi/Pemkot Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan
Ahmad Mustaqim • 13 February 2026 17:16
Yogyakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengatur jam operasional kegiatan usaha hiburan, rekreasi, dan spa selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Pengaturan jam operasional usaha itu sedang dalam proses sosialisasi kepada para pelaku usaha.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan mengatakan pengaturan kegiatan usaha hiburan, rekreasi, spa, dan usaha lain sejenis tutup pada hari pertama sampai hari ketiga Ramadan, dan Hari Raya Idulfitri. Setelah tiga hari tutup, jam operasional akan dimulai dari pukul 21.00 hingga 00.00 WIB.
"Seperti tahun-tahun kemarin, sama. Tiga hari pertama (Ramadan) itu tutup, dan Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Wawan di Yogyakarta, Jumat, 13 Februari 2026.
Kebijakan itu menerapkan Peraturan Wali Kota Perwal Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Pemkot Yogyakarta, kata dia, juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta terkait jam operasional usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadan kepada para pelaku usaha.
Tempat hiburan karaoke dan rumah pijat diperbolehkan buka pada pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, serta malam hari dari pukul 21.00 hingga 00.00 WIB.
"Arena permainan jenis ketangkasan, gim di dalam pusat perbelanjaan beroperasi sesuai jam operasional pusat perbelanjaan. Kemudian untuk arena permainan di luar pusat perbelanjaan, untuk siang hari jam sembilan sampai jam lima. Malam hari mulai jam sembilan sampai jam dua belas," ujarnya.

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Wawan mengatakan spa yang berada di dalam hotel bintang akan mengikuti jam operasional usaha. Sementara itu, spa di luar hotel bintang hanya diperbolehkan beroperasi pada siang hari, yaitu pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Kegiatan pertunjukan atau event bernuansa religi dapat dilaksanakan pada malam hari, antara pukul 21.00 hingga 00.00 WIB.
"Kemudian untuk tempat makan-minum tetap buka pada siang hari selama Ramadan dengan ketentuan tidak mengganggu kekhusyukan yang bagi sedang menjalankan ibadah puasa," kata Wawan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Lucia Daning Krisnawati mengatakan terdapat 16 usaha hiburan dan rekreasi serta 10 usaha SPA di wilayahnya. Ia juga menyatakan akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut kepada para pelaku usaha.
"Kami juga akan sosialisasi baik melalui media sosial. Selain akan bersurat ke wilayah melalui e-office, termasuk blasting dan zoom meeting ke usaha pariwisata dan asosiasi pariwisata," ucapnya.