Bank Indonesia, dok: BI
Syarat Menjadi Dewan Gubernur Bank Indonesia Menurut Undang-Undang
Putri Purnama Sari • 27 July 2026 12:07
Jakarta: Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) membuat publik kembali menyoroti proses pengisian pucuk pimpinan bank sentral.
Sesuai ketentuan yang berlaku, jabatan Gubernur BI merupakan bagian dari Dewan Gubernur Bank Indonesia yang memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Lantas, apa saja syarat untuk menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia? Berikut informasinya.
Syarat Menjadi Anggota Dewan Gubernur BI
Persyaratan menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.Berdasarkan aturan tersebut, seseorang yang akan diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur BI wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon anggota Dewan Gubernur harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Persyaratan ini menjadi syarat utama untuk menduduki jabatan strategis di bank sentral.
2. Memiliki akhlak dan moral yang tinggi
Selain kompetensi, calon anggota Dewan Gubernur juga harus memiliki integritas, akhlak, dan moral yang baik. Hal ini penting karena Dewan Gubernur bertanggung jawab menjaga independensi dan kredibilitas Bank Indonesia. 3. Memiliki keahlian dan pengalaman
Calon anggota Dewan Gubernur harus memiliki keahlian serta pengalaman di salah satu atau beberapa bidang berikut:
- Ekonomi;
- Keuangan;
- Perbankan;
- Hukum.
Siapa Saja Dewan Gubernur BI?

Dewan Gubernur BI, dok: Instagram @bank_indonesia
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan beberapa Deputi Gubernur.
Mereka bersama-sama memimpin Bank Indonesia dalam menjalankan tugas sebagai bank sentral, mulai dari menetapkan kebijakan moneter, menjaga kelancaran sistem pembayaran, hingga memelihara stabilitas sistem keuangan.
Proses Pengangkatan Anggota Dewan Gubernur BI
Pengangkatan anggota Dewan Gubernur dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.Calon gubernur maupun deputi gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden untuk kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI. Setelah memperoleh persetujuan DPR, pengangkatan dilakukan melalui Keputusan Presiden.
Proses tersebut dirancang untuk memastikan bahwa pimpinan Bank Indonesia memiliki kompetensi, integritas, dan independensi dalam menjalankan tugas sebagai bank sentral Indonesia.
Dengan mundurnya Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI, perhatian publik kini tertuju pada proses penunjukan pimpinan baru. Siapa pun yang nantinya mengisi posisi tersebut harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab menjaga stabilitas perekonomian nasional.