Jampidsus Kejagung Kuntadi. Foto: Metro TV.
Upaya Jampidsus Kuntadi Mempercepat Penanganan Kasus Febrie
Anggi Tondi Martaon • 24 July 2026 11:39
Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menyebut penanganan perkara korupsi yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah prioritas untuk diselesaikan. Ada sejumlah upaya yang akan dilakukan, di antaranya memperkuat konsolidasi.
"Tentunya kita akan selalu konsolidasi setiap tahapannya, setiap perkembangan hasil penyidikannya," kata Kuntadi dikutip dari Metro TV, Jumat, 24 Juli 2026.
Kuntadi mengatakan, konsolidasi dilakukan dengan Tim 9 sebagai pihak yang menangani perkara tersebut. Di sisi lain, Tim 9 juga terus melakukan koordinasi dengan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Selain itu, Kuntadi menjelaskan bawa penanganan perkara Febri berjalan baik. Penyidik tidak menemukan kendala dalam penanganan kasus korupsi tersebut.
"Yang jelas penanganan perkara ini tidak ada problem khusus," ujar Kuntadi.

Jampidsus Kejagung, Kuntadi. Foto: Metro TV.
Perkara Febrie saat ini ditangani Tim 9. Penyidik sudah melakukan sejumlah penanganan perkara, di antaranya memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang diserahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Bahkan, Tim 9 mengeluarkan surat penyidikan baru perkara Febrie tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026. Surat tersebut di luar tiga sprindik tiga kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie dan Don Rito.
"Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,” kata Anang.