Jampidsus Kuntadi: Kasus Febrie Adriansyah Prioritas untuk Diselesaikan

Jampidsus Kejagung Kuntadi. Foto: Metro TV.

Jampidsus Kuntadi: Kasus Febrie Adriansyah Prioritas untuk Diselesaikan

Anggi Tondi Martaon • 24 July 2026 11:23

Jakarta: Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menyampaikan penanganan kasus korupsi Febrie Adriansyah prioritas untuk diselesaikan. Hal itu disampaikan Kuntadi usai menjalani pelantikan.

"(Penanganan kasus Febrie Adriansyah) mendapat prioritas untuk diselesaikan," kata Kuntadi dikutip dari Metro TV, Jumat, 24 Juli 2026.

Kuntadi menjelaskan, proses penyidikan perkara Febrie berjalan baik. Menurut dia, tidak ada kendala dalam menyelesaikan perkara korupsi tersebut.

"Yang jelas penanganan perkara ini tidak ada problem khusus," ujar Kuntadi.

Perkara Febrie saat ini ditangani Tim 9. Penyidik sudah melakukan sejumlah penanganan perkara, di antaranya memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang diserahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Bahkan, Tim 9 mengeluarkan surat penyidikan baru perkara Febrie tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang  dikeluarkan pada 20 Juli 2026. Surat tersebut di luar tiga sprindik tiga kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie dan Don Rito.

"Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,” kata Anang dikutip dari Antara, Kamis, 23 Juli 2026.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Metro TV.

Sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Yakni, emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik yang disebut Tim 9 memanggil empat orang saksi, yaitu Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU. Mereka dimintai keterangannya pada hari Rabu, 22 Juli 2026.

(Anggi Tondi)