Ilustrasi pelecehan seksual anak. Dok. Medcom
Polisi Tangkap Guru Les Pelaku Pelecehan 29 Murid Laki-Laki di Tangerang
Hendrik Simorangkir • 24 July 2026 17:48
Tangerang: Seorang guru les inisial AK, 28, di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap. Pasalnya, guru tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 29 anak laki-laki yang merupakan muridnya.
"AK sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual dan saat ini tengah ditahan di Polsek Panongan," ujar Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Muhammad Hafizh Fadilah, Jumat, 24 Juli 2026.
"Waktu di hari kejadian warga sudah mendatangi kontrakan pelaku," ucap Fadilah.
Fadilah menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka melakukan pelecehan tersebut dengan iming-iming akan membelikan jajanan. Dari 29 anak laki-laki yang menjadi korban, mayoritas berusia 8-15 tahun.
"Ada bujuk rayu dengan diiming-imingi jajan. Lalu setelahnya mereka menginap di kos tersangka. Jadi si korban ada yang dilecehkan saat tidur dan ada yang saat sadar dengan dibujuk rayu," kata Fadilah.

Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.
Menurut Fadilah, saat ini para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari pemerintah daerah untuk memulihkan kondisi mentalnya.
Atas aksi bejatnya itu, tersangka terancam dijerat dengan Lasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimalnya 15 tahun.