Ilustrasi pajak emas batangan. Foto: ChatGPT.
Beli Emas Batangan Kena PPN? Cek Aturan Terbarunya
Husen Miftahudin • 23 August 2026 18:30
Jakarta: Emas batangan menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih masyarakat. Namun, tidak semua transaksi emas batangan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan emas batangan yang memenuhi kriteria tertentu memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut. Ketentuan tersebut berlaku atas penyerahan emas batangan yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perpajakan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, emas batangan merupakan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis dan memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut.
DJP menjelaskan emas batangan yang dimaksud harus berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah 99,99 persen yang dibuktikan dengan sertifikat. Definisi tersebut juga mencakup emas batangan yang catatan kepemilikannya dilakukan secara digital atau elektronik.
Dengan demikian, masyarakat perlu memperhatikan karakteristik emas yang dibeli karena fasilitas PPN tersebut berlaku untuk emas batangan yang memenuhi definisi dan persyaratan dalam ketentuan perpajakan.
Sementara itu, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara memiliki perlakuan PPN tersendiri sesuai ketentuan perpajakan.
Tidak dipungut, bukan tarif PPN 0%
Istilah PPN tidak dipungut perlu dibedakan dari tarif PPN 0 persen. Dalam fasilitas PPN tidak dipungut, transaksi pada dasarnya merupakan objek PPN, tetapi pemerintah memberikan fasilitas sehingga PPN yang terutang tidak dipungut sesuai ketentuan.
Karena itu, masyarakat tidak perlu menganggap fasilitas tersebut sebagai perubahan tarif PPN menjadi nol persen. Selain PPN, transaksi emas batangan juga memiliki ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Berdasarkan ketentuan terbaru, pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas batangan pada dasarnya menggunakan tarif 0,25 persen dari harga jual dalam transaksi yang menjadi objek pemungutan.
Namun, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian. Melalui PMK Nomor 52 Tahun 2025, PPh Pasal 22 tidak dipungut atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada konsumen akhir. Pengecualian juga berlaku untuk wajib pajak tertentu yang menggunakan skema PPh final atau memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22.
Pengecualian tersebut juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan perdagangan berjangka komoditi, serta kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
Konsumen akhir tidak dipungut PPh Pasal 22
Bagi masyarakat yang membeli emas batangan sebagai konsumen akhir, PPh Pasal 22 tidak dipungut. DJP menegaskan ketentuan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian aturan perpajakan emas melalui PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Kedua aturan tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2025.
Dengan demikian, konsumen akhir yang membeli emas batangan tidak perlu membayar tambahan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas transaksi tersebut.
Adapun, ketentuan perpajakan emas antara lain mengacu pada PMK Nomor 48 Tahun 2023, yang kemudian diubah melalui PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.
PMK Nomor 52 Tahun 2025 ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku 1 Agustus 2025. Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023 dan mengatur kembali ketentuan PPh dan/atau PPN atas penjualan atau penyerahan emas.
DJP menegaskan perubahan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru terhadap pembelian emas oleh konsumen akhir. Penyesuaian dilakukan antara lain untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan mekanisme perpajakan dalam kegiatan usaha bulion.
Dengan demikian, emas batangan dengan kadar minimal 99,99 persen yang memenuhi persyaratan memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut. Definisi tersebut juga mencakup emas batangan dengan pencatatan kepemilikan secara digital atau elektronik.
Sementara itu, PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen berlaku dalam transaksi tertentu. Namun, penjualan emas batangan kepada konsumen akhir tidak dipungut PPh Pasal 22. Pengecualian juga berlaku bagi pihak-pihak tertentu sesuai PMK Nomor 52 Tahun 2025.