Ketua dan Bendahara KONI Majalengka Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Kepala Kejari Majalengka Sukma Djaya Negara (tengah) saat memberikan keterangan di Majalengka, Jawa Barat, Senin, 6 Juli 2026. ANTARA/Fathnur Rohman.

Ketua dan Bendahara KONI Majalengka Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Silvana Febiari • 6 July 2026 22:58

Majalengka: Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Jawa Barat, menetapkan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana hibah tahun 2024-2025. Kasus ini merugikan negara Rp1,98 miliar.

Kepala Kejari Majalengka Sukma Djaya Negara mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial BN selaku Ketua KONI serta DER yang menjabat Bendahara KONI Kabupaten Majalengka.

“Tim penyidik kami telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu BN dan DER,” kata Sukma, dilansir dari Antara, Senin, 1 Juli 2026. 
 


Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan selama sekitar tiga bulan, untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup. Selama penyidikan, Kejari Majalengka memeriksa 64 saksi dan empat ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Selama proses penyidikan, kami telah memeriksa 64 saksi dan empat ahli, disertai penggeledahan serta penyitaan barang bukti," ujarnya.

Menurut Sukma, KONI Kabupaten Majalengka menerima dana hibah masing-masing Rp3 miliar pada 2024 dan Rp3 miliar pada 2025 dari Pemerintah Kabupaten Majalengka. Penyidik menduga kedua tersangka menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif serta memotong anggaran cabang olahraga, dengan dalih pembayaran pajak yang tidak disetorkan ke kas negara.


Kepala Kejari Majalengka Sukma Djaya Negara (tengah) saat memberikan keterangan di Majalengka, Jawa Barat, Senin, 6 Juli 2026. ANTARA/Fathnur Rohman.


Dana hibah itu, kata dia, diduga digunakan untuk kegiatan di luar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) demi kepentingan pribadi para tersangka. "Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat penggunaan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," jelas Sukma.

Ia menyampaikan dalam perkara tersebut, penyidik turut menyita 111 dokumen, uang tunai Rp242 juta, sejumlah perangkat elektronik, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara itu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Kedua tersangka mulai saat ini, ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

(Silvana Febiari)