Pengadilan. Foto: Ilustrasi Media Indonesia/Devi Harahap
Korupsi Taspen, PT Insight Investment Management Didakwa Memperkaya Diri Rp41,2 Miliar
Candra Yuri Nuralam • 23 January 2026 14:50
Jakarta: Persidangan kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero) kembali bergulir. PT Insight Investment Management (IIM) menjadi terdakwa korporasi.
Dalam dakwaan, IIM dituduh jaksa melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengelolaan investasi reksa dana secara tidak profesional. Investasi juga tidak didukung rekomendasi hasil analisis, dan bertentangan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). IIM diuntungkan puluhan miliar rupiah atas kasus ini.
“(Telah) memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp41.224.893.435,” tulis jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, dalam dakwaan yang sudah dibacakan dalam persidangan, dikutip Jumat, 23 Januari 2026.
Ada sejumlah pihak juga yang diperkaya dalam kasus ini. Mantan Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kecipratan Rp29,1 miliar, USD125.057, SGD283.002, EUR10.000, THB1.470, JYP128.000, HKD500, KRW1.262.000, dan Rp2,8 juta.
Kemudian, eks petinggi IIM Ekiawan Heri Primaryanto juga mendapatkan USD253.664. Lalu, Patar Sitanggang mendapatkan Rp200 juta.
.jpg)
Ilustrasi pengadilan. Foto: Ilustrasi Medcom.id
Dalam kasus ini, ada juga PT KB Valbury Sekuritas Indonesia yang diperkaya Rp2,4 miliar. Kemudian, ada PT Pasific Sekuritas Indonesia yang mendapatkan Rp108 juta.
Ada juga PT Sinarmas Sekuritas yang mendapatkan Rp40 juta. Kemudian, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk mendapatkan Rp150 miliar.
“(Sehingga) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp1 triliun,” ujar jaksa dalam dakwaan.