Polres Jakut Gerebek Industri Rumahan Narkoba Etomidate

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakut, AKBP Ari Galang Saputro. Foto: Antara.

Polres Jakut Gerebek Industri Rumahan Narkoba Etomidate

Anggi Tondi Martaon • 6 May 2026 20:18

Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menggerebek lokasi yang dijadikan industri rumahan narkotika jenis etomidate milik tersangka warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial HC, 51. Pelaku ditangkap di sebuah apartemen di Jakut beberapa waktu lalu.

"Kami mengembangkan kasus industri rumahan narkoba jenis etomidate yang dimiliki WNA China berinisial HC, 51, dan menggerebek di dua lokasi lainnya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakut, AKBP Ari Galang Saputro, dikutip dari Antara, Rabu, 6 Mei 2026.

Ari menjelaskan, polisi kembali menyita sejumlah barang bukti berupa bahan baku dan cartridge vape etomidate milik tersangka HC. Hal itu merupakan hasil pengembangan di dua lokasi berbeda.

Petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua dan menemukan beberapa barang cartridge kosong. Diduga, bagian rokok elektrik tersebut akan digunakan oleh tersangka untuk mengisi barang-barang etomidate tersebut.

“Lalu, petugas mengembangkan ke lokasi ketiga dan menemukan ratusan vape etomidate yang sudah terbungkus dan siap untuk diedarkan," ujar Ari.

Pihaknya juga menemukan enam bungkus bahan baku yang diduga digunakan untuk membuat vape etomidate tersebut.

"Kami juga menemukan barang-barang alat produksi yang digunakan oleh tersangka untuk memasak, untuk memasukkan, sehingga cartridge vape tersebut bisa diedarkan," tutur Ari.

Lebih lanjut, dia menyebutkan lokasi penggerebekan ketiga digunakan oleh tersangka sebagai tempat industri rumahan atau pabrik pembuatan etomidate, yaitu di unit apartemen di kawasan Jakarta Utara.

"Lokasi ketiga ini digunakan tersangka inisial HC untuk home industri atau pembuatan vape etomidate tersebut," ungkap Ari.

Ilustrasi vape. Foto: Freepik.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara mengungkap penyekapan seorang wanita oleh WNA asal Tiongkok di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada 25 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, saat Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyekapan di salah satu hotel di kawasan Ancol.

"Dalam laporan itu, pelapor juga menginformasikan adanya dugaan barang terlarang di lokasi kejadian," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)