Siapa yang Menyusun RAPBN? Simak Pihak yang Terlibat dan Asas Penyusunan

Ilustrasi APBN. Foto: Kemenkeu

Siapa yang Menyusun RAPBN? Simak Pihak yang Terlibat dan Asas Penyusunan

Muhamad Marup • 10 August 2026 18:49

Jakarta: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan optimalisasi anggaran dalam pemerintahan. Tanpa APBN, layanan publik akan terganggu.

APBN merupakan salah satu pilar penting terlaksananya kegiatan-kegiatan terkait teknis pengembangan negara. Selain tingkat pusat, di tingkat daerah juga ada APBD yang secara fungsi kurang lebih selaras dengan APBN.

Sebelum menjadi APBN, terdapat proses penyusunan dalam bentuk dokumen Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Eksekutif dan Legislatif merupakan dua lembaga yang terlibat dalam penyusunannya.

Pihak-Pihak yang Terlibat


Ilustrasi. Foto: dok.MI

APBN merupakan rencana tahunan keuangan pemerintahan negara yang persetujuannya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Melansir Kemenkeu Learning Center, berikut pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan.
  1. Presiden
  2. DPR
  3. Kementerian Keuangan
  4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  5. Kementerian/Lembaga sebagai pengguna anggaran

Asas Penyusunan APBN

Melansir klikpajak.id, APBN sendiri bertujuan untuk mengatur keuangan negara baik pemasukan maupun pengeluaran agar keuangan negara tepat guna untuk peningkatan produksi, penyediaan lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. APBN adalah acuan atau pedoman dalam pengelolaan keuangan negara. Anggaran disusun berdasarkan beberapa asas yaitu
  1. Kemandirian, meningkatkan sumber penerimaan dari dalam negeri
  2. Penghematan, peningkatan efisiensi dan produktivitas
  3. Penajaman prioritas pembangunan
  4. Asas-asas dan undang-undang negara

(Muhamad Marup)