Molotov yang Hendak Dilempar ke Kantor Polisi Berisi Sterofoam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di depan Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya. Metro TV/Siti Yona

Molotov yang Hendak Dilempar ke Kantor Polisi Berisi Sterofoam

Siti Yona Hukmana • 8 December 2025 21:17

Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap kasus upaya membuat kerusuhan dengan melempar bom molotov ke kantor polisi di Jakarta. Bom molotov dirakit dari botol kaca bekas saus.

Dari bom molotov itu, tampak berisi sterofoam bukan cairan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan sterofoam digunakan pelaku agar proses pembakaran lebih lama.

"Kenapa molotov yang dibuat terbuat dari sterofoam, nah ini memberikan efek, impact lebih lama dalam proses pembakaran dibandingkan hanya berisi cairan. Jadi, ini memberikan impact efek yang lebih lama dalam proses terbakar, itu sebagai media yang dilakukan," kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Budi mengatakan polisi, khususnya Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, terus melakukan penyelidikan secara maraton untuk mengusut otak di balik perencanaan kerusuhan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Tadi kami sampaikan kembali, bahwa tim Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan dan ini terus maraton, tidak berhenti sampai di sini, kita pasti akan mengusut siapa di balik kegiatan-kegiatan aksi kerusuhan yang sedang direncanakan," tegas Budi.
 

Baca Juga: 

Kronologi Penangkapan 3 Pria yang Hendak Lempar Molotov ke Kantor Polisi


Kasus perencanaan kerusuhan ini terungkap dari patroli siber. Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menemukan beberapa akun media sosial Instagram, mengunggah status terkait ajakan membuat kerusuhan hingga menebar kalimat ancaman. Targetnya adalah kantor polisi di Jakarta, termasuk hendak menjebak polisi ke tempat yang telah disiapkan.

Total ada tiga tersangka pria ditangkap dalam kasus ini. Yakni BDM yang ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat; TSF diringkus di Bekasi, Jawa Barat; dan YM ditangkap di Bandung, Jawa Barat.

Mereka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27 B ayat (1) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Ketiganya juga dijerat Pasal 335 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun; Pasal 336 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)