Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid usai menjalani sidang putusan di PN Pekanbaru. ANTARA/Bayu Agustari Adha

Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding

Silvana Febiari • 30 July 2026 23:56

Pekanbaru: Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepadanya.

Abdul Wahid mengajukan banding karena menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan. Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan, tapi memang ini betul-betul direkayasa. Saya merasa ini penuh dengan rekayasa," katanya, dilansir dari Antara, Kamis, 30 Juli 2026. 
 


Ia menilai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tidak membuktikan dirinya melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, putusan tersebut memiliki unsur politis.

"Namun saya yakin ada ruang-ruang keadilan yang dititipkan tuhan ke ruang yang lain," ujarnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga putusan dibacakan. "Bagi masyarakat yang telah mendukung terima kasih saya bersyukur kepada Tuhan masih banyak hal yang ingin saya lakukan tapi ternyata takdirnya berbeda," ucapnya.


Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid. Foto: Antara.


Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Abdul Wahid Kemal Shahab mengatakan pihaknya meminta perkara tersebut diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi. Sebab, sejumlah fakta persidangan dinilai belum menjadi pertimbangan majelis hakim.

Menurut Kemal, selama persidangan tidak terbukti Abdul Wahid menerima uang maupun barang. Hal itu diharapkan menjadi pertimbangan dalam proses banding.

"Yang jelas terbukti tidak ada pemerasan yang dituntut jaksa penuntut umum. Justru hakim menggunakan pasal terkait gratifikasi. Padahal, dalam fakta persidangan Abdul Wahid tidak pernah menerima gratifikasi berupa uang atau barang apa pun," jelasnya.

(Silvana Febiari)