Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Komarudin. Foto: Antara.
Ditlantas PMJ Soal Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol: Bukan Kebijakan Baru
Anggi Tondi Martaon • 26 June 2026 11:03
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aturan ganjil genap (gage) di sejumlah gerbang tol di Jakarta bukanlah kebijakan baru. Kebijakan tersebut merupakan aturan lama yang bersinggungan langsung dengan jalan protokol Ibu Kota.
"Sebenarnya itu bukan kebijakan baru ya. Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Komarudin dikutip dari Antara, Jumat, 26 Juni 2026.
Komarudin menjelaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dalam aturan tersebut, sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, hingga Hayam Wuruk memang wajib menerapkan ganjil genap.
Komarudin juga meluruskan kesalahpahaman masyarakat yang mengira pembatasan tersebut berlaku di dalam jalur bebas hambatan. "Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," sebut Komarudin.
Terkait kabar mengenai jumlah spesifik 28 titik gerbang tol, Komarudin menyarankan masyarakat memastikan kembali daftarnya ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Sebab, regulasi mengenai zonasi jalan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Ilustrasi gerbang tol. Foto: Jasa Marga.
Adapun penindakan terhadap pelanggar di area irisan gerbang tol tersebut tetap berjalan seperti biasa. Yakni, mengandalkan teknologi kamera tilang elektronik (ETLE)
"Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam (captured) oleh ruas-ruas jalan yang dipantau dengan kamera ETLE. Kita masih mengacu pada aturan (Pergub) itu, belum ada aturan baru lagi," ucap Komarudin.
Masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan rambu lalu lintas dan jadwal operasi ganjil genap saat hendak keluar atau masuk melalui pintu tol yang bersinggungan dengan jalur pembatasan.