Wapres: Proses Hukum Kasus Andrie Yunus Harus Berjalan Terbuka

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan yang diunggah di kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia (@setwapres), Minggu (15/3/2026). ANTARA/YouTube Wakil Presiden RI/aa

Wapres: Proses Hukum Kasus Andrie Yunus Harus Berjalan Terbuka

Achmad Zulfikar Fazli • 9 April 2026 16:57

Jakarta: Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, mendorong persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, harus berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, keadilan terwujud di tengah-tengah masyarakat.

"Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam keterangan resmi di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 9 April 2026.

Dia menegaskan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya. 

"Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan muruah hukum," jelas dia.

Dia menyebut berbagai pihak ingin keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi diyakini oleh masyarakat.


Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Metrotvnews.com/Fachri
 

Baca Juga: 

Surat Aktivis Kontras, Andrie Yunus: Tidak Percaya Peradilan Militer

Sebelumnya, RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengungkapkan kondisi luka bakar yang dialami Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menunjukkan perbaikan signifikan. Manajer Hukum dan Humas RSCM, Yoga Nara, menyebut Andrie kembali menjalani tindakan operasi untuk membersihkan sisa jaringan kulit mati di area leher belakang, serta dilakukan cangkok kulit lanjutan guna mendukung proses penyembuhan yang optimal.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah menyurati TNI untuk memeriksa empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. Komnas HAM juga telah memanggil Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Rabu, 1 April 2026, untuk berkoordinasi terkait perkembangan kasus tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)