Tersangka TPPU Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung Pagi Ini
Siti Yona Hukmana • 8 September 2026 09:01
Jakarta: Tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa pagi, 8 September 2026. Agenda pemeriksaan ini disampaikan kuasa hukumnya, Febri Diansyah.
"Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa, 8 September 2026.
"Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan. Namun, Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut," ungkap Febri.
.jpeg)
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Gedung Kejaksaan Agung. Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung memeriksa Febrie pada Kamis, 3 September 2026. Pemeriksaan berlangsung 10 jam dengan 50 pertanyaan. Febrie keluar Gedung Kejagung pada malam hari dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Dengan pengawalan ketat, ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriyatna, menjelaskan pemeriksaan ini tindak lanjut dari keterangan saksi-saksi sebelumnya. Penyidik mengonfirmasi dan mengklarifikasi temuan sejumlah data serta dokumen dari hasil penggeledahan, termasuk surat-surat kepemilikan saham.