Ilustrasi - Masyarakat menggunakan masker untuk menghindari polusi udara di kawasan Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza./aa.
Pakai Masker! Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Hari Ini
Fachri Audhia Hafiez • 21 April 2026 07:30
Jakarta: Kualitas udara di wilayah DKI Jakarta terpantau masuk dalam kategori tidak sehat pada Selasa pagi, 21 April 2026. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pukul 05.00 WIB, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta menyentuh angka 170 dengan konsentrasi polutan utama PM 2,5 yang sangat tinggi.
"Tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 82 mikrogram per meter kubik atau 16,4 kali lebih tinggi dari nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Masyarakat disarankan mengenakan masker saat berada di luar rumah," tulis laporan IQAir dalam pembaruan datanya dikutip dari Antara, Selasa, 21 April 2026.
Paparan PM 2,5 atau partikel halus berukuran kurang dari 2,5 mikrometer ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Dalam jangka panjang, paparan debu, asap, dan jelaga ini dikaitkan dengan risiko kematian dini, terutama bagi kelompok rentan yang memiliki riwayat penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Selain penggunaan masker, masyarakat juga direkomendasikan untuk menghindari aktivitas fisik di luar ruangan, menutup jendela guna menghalau udara kotor, serta menyalakan penyaring udara (air purifier) di dalam ruangan. Saat ini, Jakarta menempati urutan kedua kota dengan polusi terburuk di Indonesia, tepat di bawah Tangerang Selatan (Banten) yang mencatatkan poin 174.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Dok. Media Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa pengendalian polusi tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan aksi terintegrasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) serta kolaborasi lintas wilayah dengan daerah penyangga di sekitar Jakarta.
Pemprov DKI sendiri telah menetapkan komitmen pengendalian pencemaran udara periode 2023–2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang SPPU. Strategi ini mencakup penguatan tata kelola, pengurangan emisi dari sektor transportasi (sumber bergerak), serta penekanan emisi dari sektor industri dan aktivitas lainnya (sumber tidak bergerak).