Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan. Foto: ANTARA/M. Sahbainy Nasution.
Siti Yona Hukmana • 26 November 2025 07:17
Jakarta: Polda Sumatra Utara (Sumut) menonaktifkan Kabid Propam Kombes Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Bidang Propam Kompol Agustinus Chandra Pietama. Langkah ini dilakukan karena keduanya tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan yang viral di media sosial (medsos).
Kabid Propam dan Kasubbid Paminal diperiksa di ruang terpisah. Hal ini demi menjaga independensi.
"Kabid propam dan Kasubbid Paminal dinonaktifkan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap pemberitaan yang viral di sosial media," kata Kabid Humas Polda
Sumut Kombes Ferry Walintukan saat dikonfirmasi, Rabu, 26 November 2025
Ferry menyebut penonaktifan dilakukan untuk memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan tanpa intervensi. Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan pengawasan internal Polri yang berlaku secara menyeluruh.
Ilustrasi Polri. Foto: Dok. Media Indonesia (MI).
"Jika dia tidak terbukti maka dia akan melaksanakan tugas kembali, menjabat kembali, tapi kalau dia terbukti. Bisa jadi dia akan dimutasi, diproses sesuai aturan yang berlaku, kalau dia terbukti maka dia akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ungkap Ferry.
Ferry mengatakan langkah penonaktifan dua pejabat di Bid Propam menunjukkan bahwa Polda Sumut terus menjaga integritas institusi. Sekaligus, memberikan kepastian bahwa setiap informasi yang berkembang akan direspons secara cepat, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.