Komisi Reformasi Polri Libatkan Tokoh Perempuan, Sosoknya Masih Rahasia

Komisi Percepatan Reformasi Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Komisi Reformasi Polri Libatkan Tokoh Perempuan, Sosoknya Masih Rahasia

Siti Yona Hukmana • 10 November 2025 16:48

Jakarta: Komisi Percepatan Reformasi Polri selesai menggelar rapat perdana di Rupatama Mabes Polri, Jakarta. Salah satu hasil rapat yaitu akan melibatkan tokoh perempuan dalam tim.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie belum mau menyebut sosok perempuan tersebut. Terpenting, kata dia, perempuan karena 10 anggota komisi saat ini laki-laki semua.
 


"Jadi daripada, sebelum ada protes dari gerakan perempuan. Nah itu idenya dari Presiden (Prabowo Subianto) sendiri. Wah, ini harus ada perempuan. Karena setelah dilantik, loh ternyata laki-laki semua," kata Jimly di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 10 November 2025.

Jimly menegaskan pelibatan perempuan bukan usulan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Melainkan, Kepala Negara langsung.

Penunjukkan sosok perempuan itu juga dilakukan oleh Kepala Negara. Dengan demikian, total tim Komisi Percepatan Reformasi Polri menjadi 11 orang. 

"Nah, namanya sudah ada, tinggal, tinggal diteken," pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.


Ilustrasi Polri. Foto: Dok. Media Indonesia (MI).

Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk dan melantik Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 7 November 2025. Ada sejumlah tugas yang diberikan Presiden Prabowo kepada anggota komisi yang berjumlah 10 orang itu.

Mereka harus memberikan perubahan di institusi Polri dan mampu menciptakan kepastian hukum yang berdampak pada keadilan. Melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada.

Para anggota komisi dapat melaporkan hasil kerja yang telah dilakukan secara berkala dan memberikan rekomendasi untuk mengambil tindakan reformasi. Rekomendasi perbaikan institusi kepolisian dapat dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah dibentuk.

Namun, waktu tiga bulan tidak mengikat, jika Komisi Reformasi Polri dinilai masih perlu waktu untuk melakukan pendalaman. Terlebih, masa kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak dibatasi.

Adapun, Komisi Reformasi Polri ini berjumlah 10 orang yang melibatkan sejumlah tokoh penting hingga tiga mantan Kapolri. Berikut nama-namanya:

1. Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie, selaku ketua komisi;
2. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra;
3. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan;
4. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga mantan Kapolri;
5. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas;
6. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD;
7. Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri;
8. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo;
9. Kapolri periode 2019-2021 Idham Aziz;
10. Kapolri periode 2015-2016 Badrodin Haiti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)