Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo menyerahkan Keppres terkait amnesti Hasto Kristiyanto kepada KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 19:39
Jakarta: Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi menyerahkan surat salinan Keputusan Presiden (Keppres) soal amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkas diberikan oleh Dirjen AHU Widodo.
"Saya atas nama dari Kementerian Hukum tadi diminta datang sama Menteri (Hukum)," kata Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Sekatan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Surat itu diterima oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Kelanjutan keluarnya Hasto diserahkan Kemenkum ke KPK.
"Alhamdulillah tugas saya sudah selesai dan sudah dilaporkan juga ke Pak Wamensesneg suratanya ke pimpinan KPK sudah diteirma dengan baik," ucap Widodo.
Baca juga:
Ditjen AHU Kementerian Hukum Serahkan Surat ke KPK, Apa Isinya? |