Kementerian Hukum Serahkan Keppres Amnesti Hasto ke KPK

Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo menyerahkan Keppres terkait amnesti Hasto Kristiyanto kepada KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kementerian Hukum Serahkan Keppres Amnesti Hasto ke KPK

Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 19:39

Jakarta: Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi menyerahkan surat salinan Keputusan Presiden (Keppres) soal amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkas diberikan oleh Dirjen AHU Widodo.

"Saya atas nama dari Kementerian Hukum tadi diminta datang sama Menteri (Hukum)," kata Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Sekatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Surat itu diterima oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Kelanjutan keluarnya Hasto diserahkan Kemenkum ke KPK.

"Alhamdulillah tugas saya sudah selesai dan sudah dilaporkan juga ke Pak Wamensesneg suratanya ke pimpinan KPK sudah diteirma dengan baik," ucap Widodo.
 

Baca juga: 

Ditjen AHU Kementerian Hukum Serahkan Surat ke KPK, Apa Isinya?


Menurut Widodo, keputusan amnesti akan dijelaskan lengkap oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dia enggan mendahului informasi yang akan dipaparkan oleh atasannya.

"Nanti monggo Pak Menkum akan jelaskan detial kaitannya dengan pimpinan KPK akan jelaskan," ucap Widodo.

Presiden Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan Kepala Negara tidak kelewati batasnya.

"Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," kata Setyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.

Setyo mengatakan, Presiden berhak memberikan ampunan kepada siapapun. Termasuk Hasto, yang terjerat kasus suap pada proses PAW anggota DPR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)