Ditjen AHU Kementerian Hukum Serahkan Surat ke KPK, Apa Isinya?

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (batik) menyambut kedatangan Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo (jaket biru) di Gedung Merah Putih. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Ditjen AHU Kementerian Hukum Serahkan Surat ke KPK, Apa Isinya?

Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 19:01

Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, 1 Agustus 2025. Widodo terlihat membawa sebuah dokumen.

Widodo enggan memerinci dokumen yang dibawanya. Dia memilih jalan cepat masuk Gedung Merah Putih KPK.

Widodo disambut oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Sejatinya, saat ini KPK sedang menunggu surat Keppres tentang amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
 

Baca juga: 

Hingga Sore Ini, KPK Masih Belum Terima Keppres Amnesti Hasto


Presiden Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan Kepala Negara tidak kelewati batasnya.

"Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," kata Setyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.

Setyo mengatakan, Presiden berhak memberikan ampunan kepada siapapun. Termasuk Hasto, yang terjerat kasus suap pada proses PAW anggota DPR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)