BUMN Baru Ini Bakal Kelola Ratusan Ribu Hektare Hutan yang Dikuasai Kembali Pemerintah

Gedung Kementerian BUMN. Foto: Metrotvnews.com.

BUMN Baru Ini Bakal Kelola Ratusan Ribu Hektare Hutan yang Dikuasai Kembali Pemerintah

Tri Subarkah • 26 March 2025 20:21

Jakarta: Ratusan ribu hektare lahan hutan yang berhasil dikuasai kambali oleh pemerintah dari kegiatan bisnis ilegal bakal dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara. Perusahaan pelat merah yang baru dibentuk itu dipimpin mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Letjen (Purn) Agus Sutomo.

Agrinas yang baru didirikan pada 21 Februari 2025 lalu. Sebelumnya, Agrinas merupakan BUMN yang bergerak di bidang konsultan teknis. Lalu bertransofrmasi menjadi perusahaan di bidang konsultan konstruksi dan perkebunan dengan nama PT Indra Karya (persero).

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan, Agrinas dibentuk sebagai satu simpul korporasi untuk mengoptimalkan produk sawit. Menurut dia, Agrinas harus siap memimpin dan mengelola produksi kelapa sawit di Tanah Air. Oleh karena itu, produksinya tidak boleh turun. 

"Sebab tujuan kita adalah meningkatkan produksi ini untuk memperbesar manfaatnya bagi keberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Jadi ini yang menjadi highlight kita," kata Sjafrie di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.

Sjafrie menyampaikan, Agrinas Palma akan bekerja sama dengan PTPN. "Akan bekerja sama sehingga kita tidak boleh bekerja secara sembrono tapi terukur dan produktif," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Satgas PKH Berhasil Capai Target Kuasai 1 Juta Hektare Hutan


Penguasaan kembali hutan yang dikelola ilegal oleh pihak swasta itu dilakukan Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas tersebut dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dan dibantu oleh tiga Wakil Ketua, yakni Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim Polri, serta Deputi Bidang Investasi BPKP.

Febrie mengungkap, pihaknya sudah menyerahkan 221.868,421 hektare lahan hutan yang sebelumnya dikuasai Duta Palma Group sejak 10 Maret 2025. Sementara, penyerahan tahap kedua yang dilakukan hari ini mencakup 216,997,75 hekate lahan.

Dasar hukum Satgas PKH yaitu Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan. Perpres tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Lewat Perpres tersebut, setidaknya ada empat objek penerbitan kawasan hutan, yakni kegiatan yang telah memiliki izin usaha tapi belum memiliki izin di bidang kehutanan, tidak dilengkapi salah satu komponen perizinan berusaha, tidak memiliki perizinan berusaha, dan memiliki perizinan berusaha tapi diperoleh secara melawan hukum.

Selain dikuasai kembali oleh pemerintah, kegiatan-kegiatan ilegal tersebut juga diberikan sanksi, antara lain sanksi administratif maupun pidana. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)