Korupsi Pengadaan Lahan Sekitar Tol Trans Sumatra, Standar Operasional Didalami KPK

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Korupsi Pengadaan Lahan Sekitar Tol Trans Sumatra, Standar Operasional Didalami KPK

Candra Yuri Nuralam • 16 September 2025 20:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi, terkait pengadaan lahan di sekitaran Jalan Tol Trans Sumatra. Sebanyak empat saksi diperiksa penyidik Senin, 15 September 2025.

“Penyidik mendalami terkait dengan SOP (standar operasional prosedur) pengadaan lahan, SK tim pengadaan,“ kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 September 2025.

Budi menjelaskan empat saksi itu merupakan pegawai BUMN yakni Gatot Aries Purboyo, Afif Widodo Aji, Muhammad Ashar, dan Neneng Rahmawati. Penyidik KPK menduga ada sejumlah kejanggalan dalam dokumen pengadaan lahan yang dipermasalahkan ini.

“(Ada) risalah rapat direksi yang baru dibuat, dan kemudian tanggalnya dibuat backdate, seolah-olah tahapan itu dilakukan sebelum dilaksanakannya pembayaran dan pengadaan,” ucap Budi.


Budi enggan memerinci dokumen yang tanggalnya dimanipulasi itu. Informasi detil baru dibuka dalam persidangan, nanti.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya M Rizal Sutjipto. Mereka ditahap penyidik p[ada 6 Agustus 2025.

Ada dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yakni Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen, dan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
 

Baca: Apartemen hingga Robot Milik Koruptor Dilelang KPK Besok

Namun, kasus Iskandar harus dihentikan karena sudah meninggal. Keputusan itu diambil berdasarkan aturan yang berlaku.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Bintang mengenalkan Iskandar yang memiliki lahan di Bakauheni kepada direksi Hutama Karya. Setelah dikenalkan, Bintang meminta Iskandar meluaskan lahannya dengan membeli tanah milik warga sekitar.

Rizal merupakan orang yang diminta Bintang memproses pembelian lahan Iskandar. Tanah itu diklaim akan menguntungkan karena mengandung batu andesit.

Hutama Karya akhirnya membeli lahan Iskandar senilai Rp205,14 miliar. Pembayaran dilakukan bertahap dari 2018 sampai 2020.

KPK menemukan banyak dokumen janggal dalam pembelian aset itu. Sebagian berkas bahkan dibuat dengan tanggal yang dimundurkan. Asep menyebut kerugian negara dalam kasus ini masuk kategori total loss.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)