Dendam Kesumat, Nelayan di Bantul Tusuk Rekan Pakai Cula Ikan Pari

Nelayan inisial M, baju tahanan warna biru. (Dokumentasi/Polres Bantul)

Dendam Kesumat, Nelayan di Bantul Tusuk Rekan Pakai Cula Ikan Pari

Ahmad Mustaqim • 24 October 2025 18:18

Bantul: Dua nelayan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berkelahi diduga dipicu dendam lama. Salah seorang nelayan menusuk rekan seprofesi dengan cula ikan pari. 

Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menuturkan, peristiwa itu bermula saat korban berinisial PR, 32, hendak mengambil sepeda motornya di bengkel di Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Saat itu, pelaku berinsial M, 38, warga asal Banyumas, sedang duduk di depan kos bersama sang pacar. 

"Tiba-tiba pelaku berdiri sambil memegang kunci L, saat itu terlapor mengumpat dan menantang korban," kata Rita di Bantul pada Jumat, 24 Oktober 2025. 

Cekdok tak terhindarkan. Pelaku kemudian memukul korban memakai kunci L di bagian kepala dan punggung. Korban memilih tak membalas dan menghindar bertemu pelaku. Namun, beberapa saat kemudian, korban berniat menemui adik pelaku untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.

“Ketika korban bertemu, pelaku juga ada di lokasi. Pelaku kembali menantang korban dan tiba-tiba melakukan kekerasan,” tutur Rita.

Rita mengatakan bahwa korban tiba-tiba merasa ada sesuatu di pinggang bagian kiri. Saat dicek, cula ikan pari tertancap di pinggangnya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit di bagian pinggang, kepala terasa pusing, dan pinggang sebelah kiri sakit karena tertusuk cula ikan pari," ujar Rita.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kretek, Kabupaten Bantul. Panit Opsnal Reskrim Polsek Kretek Ipda Kismanto mengatakan kepolisian mencari para saksi usai menerima laporan. 

Setelah menerima Laporan Polisi kemudian Unit Reskrim Polsek Kretek melakukan Penyelidikan, kemudian mencari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian tersebut. 

"Pelaku kemudian diserahkan warga ke Polsek Kretek. Setelah itu terduga pelaku dimintai keterangan awal kemudian dilakukan penangkapan," kata Kismanto. 

Kasus itu kini dalam tahap penyidikan. Polisi menjerat M memakai Pasal 351 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)