Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Siti
Candra Yuri Nuralam • 9 May 2025 17:52
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mendalami fakta persidangan soal aliran dana Rp50 miliar, terkait pengurusan perkara perdata Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation, yang diterima eks pejabat MA Zarof Ricar. Pengusutan dalam kasus pencucian uang yang menjerat Zarof.
“Ya, tentu dalam kaitan dengan TPPU ya bisa saja kan. Karena yang bersangkutan itu sudah tersangka loh,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Mei 2025.
Harli mengatakan penelusuran aliran dana ini penting untuk penyelesaian kasus. Dana dari Sugar Group dan Marubeni bisa didalami dengan memeriksa saksi di kasus pencucian uang Zarof.
“Tadi saya sudah sampai ke bahwa bicara TPPU itu bicara dari mana sumber dana ke mana aliran,” ujar Harli.
Keterangan soal aliran Rp50 miliar itu kini sudah menjadi fakta persidangan. Kejagung menyerahkan hasilnya untuk menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis.
“Kita lihat bagaimana pertimbangan hakim dalam keputusan ini,” ucap Harli.
Baca: Jaksa Pikir-pikir Respons Vonis Ringan 3 Pengadil Ronald Tannur |