eputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 2 May 2025 15:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan hadiah kepada guru. Pemberian hadiah tersebut bukan sebuah rezeki, tapi gratifikasi.
“Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.
Wawan mengatakan pemberian gratifikasi untuk guru masih banyak ditemukan KPK atas hasil survei penilaian integritas (SPI) pendidikan periode 2024. Lembaga Antirasuah sudah sering melarang guru menerima hadiah dari orang tua atau murid.
“Jadi, selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka, disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun nonformal,” ucap Wawan.
Baca Juga:
KPK Minta Pemerintah Sigap Tekan Praktik Curang UTBK |