KPK Tegaskan Hadiah Buat Guru Sebagai Gratifikasi, Bukan Rezeki

eputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025. Metrotvnews.com/Candra

KPK Tegaskan Hadiah Buat Guru Sebagai Gratifikasi, Bukan Rezeki

Candra Yuri Nuralam • 2 May 2025 15:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan hadiah kepada guru. Pemberian hadiah tersebut bukan sebuah rezeki, tapi gratifikasi.

“Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.

Wawan mengatakan pemberian gratifikasi untuk guru masih banyak ditemukan KPK atas hasil survei penilaian integritas (SPI) pendidikan periode 2024. Lembaga Antirasuah sudah sering melarang guru menerima hadiah dari orang tua atau murid.

“Jadi, selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka, disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun nonformal,” ucap Wawan.
 

Baca Juga: 

KPK Minta Pemerintah Sigap Tekan Praktik Curang UTBK


Menurut Wawan, pemberian hadiah untuk guru bukan masalah remeh. Kebiasaan itu bisa melegalkan dan mengajarkan tindakan rasuah di sektor pendidikan.

“Ini sekali lagi bukan hanya tugas KPK. Tugas kita semua, media juga termasuk di dalamnya. Orang tua, guru, dan lain-lain, karena pendidikan yang pertama adalah di keluarga. Makanya tadi ada pendidikan keluarga, kita juga masuk ke sana,” tutur Wawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)