Ilustrasi Istana Merdeka/Metro TV/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 30 April 2025 13:27
Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, Prasetyo mengingatkan kebebasan berpendapat harus sejalan dengan sikap tanggung jawab.
"Yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak yang lain, yang tidak menggunakan data, yang berlandaskan kebencian dan hal-hal yang negatif lainnya. Saya kira itu yang paling prinsip dari hasil keputusan MK," ujar Pras saat dikonfirmasi, Rabu, 30 April 2025.
Pras juga menyakini keputusan MK ini membawa angin segar kebebasan berpendapat. Ia juga mengingat kebebasan berpendapat selama ini telah dilindungi oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Kita semua memahami selama ini kebebasan berpendapat tersebut juga sudah tejadi dan juga dilindungi oleh UUD," jelasnya.
Baca: UU Kementerian Digugat, Menyoal Menteri Rangkap Jabatan Pengurus Parpol |