Ilustrasi KPK/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 13 March 2025 17:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Imigrasi, mencegah lima tersangka kasus korupsi pengadaan iklan, di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk ke luar negeri. Salah satu tersangka, mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR).
“Keputusan (larangan ke luar negeri) ini berlaku untuk enam bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.
Sebanyak 4 tersangka lain yakni Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
Pencegahan ini didasari Surat Keputusan KPK Nomor 373 Tahun 2025. KPK meminta lima orang itu tidak kabur ke luar negeri lewat jalur tikus.
Baca: Korupsi Pengadaan Iklan, Eks Dirut Bank BJB Jadi Tersangka KPK |