Korupsi Iklan, Eks Dirut Bank BJB Dicegah ke Luar Negeri

Ilustrasi KPK/Metro TV/Candra

Korupsi Iklan, Eks Dirut Bank BJB Dicegah ke Luar Negeri

Candra Yuri Nuralam • 13 March 2025 17:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Imigrasi, mencegah lima tersangka kasus korupsi pengadaan iklan, di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk ke luar negeri. Salah satu tersangka, mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR).

“Keputusan (larangan ke luar negeri) ini berlaku untuk enam bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

Sebanyak 4 tersangka lain yakni Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

Pencegahan ini didasari Surat Keputusan KPK Nomor 373 Tahun 2025. KPK meminta lima orang itu tidak kabur ke luar negeri lewat jalur tikus.
 

Baca: Korupsi Pengadaan Iklan, Eks Dirut Bank BJB Jadi Tersangka KPK

“Larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalma proses penyidikan,” ucap Tessa.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)