Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha. (Metrotvnews.com)
Willy Haryono • 29 March 2025 19:47
Jakarta: Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Arab Saudi, Susanti, terancam hukuman mati. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Karawang, Jawa Barat, itu terancam dieksekusi mati setelah Hari Raya Idulfitri tahun ini jika tidak membayar uang diyat pada tenggat waktu (deadline) di bulan April.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa TKI bernama Susanti memang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
“KBRI Riyadh, atas nama Susanti, masih terus berkomunikasi dengan keluarga korban dan Lembaga Pemaafan untuk perpanjangan tenggat waktu,” kata Judha dalam keterangan kepada awak media, Sabtu, 29 Maret 2025.
“Tanggal 9 Aoril adalah tenggat waktu pemenuhan dana diyat, bukan tanggal eksekusi,” sambungnya.
Susanti terancam hukuman mati karena dituding membunuh anak majikan.
Saat ditemui di rumahnya yang terletak di Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, keluarga Susanti berharap pemerintah Indonesia dapat membebaskan dan membawa pulang Susanti ke kampung halaman.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2011. Susanti melakukan pembelaan dan menegaskan dirinya tidak bersalah, karena anak majikan tersebut bunuh diri akibat kelainan mental.
Kendati begitu, Susanti tetap divonis hukuman mati atau menempuh opsi lain, yakni dengan cara membayar uang darah atau diyat sebesar Rp125 miliar ke keluarga majikan.
"Yang saya tahu informasinya minta denda sebesar Rp125 miliar," kata perangkat desa, Farihin.
Baca juga: TKI Asal Karawang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi