Polres Batu Tangkap Residivis Penipu Lelang Tas Mewah via Live Instagram

Seorang residivis berinisial MFH, 32, ditangkap usai melakukan penipuan daring dengan modus lelang tas mewah. Dokumentasi/ Polres Batu.

Polres Batu Tangkap Residivis Penipu Lelang Tas Mewah via Live Instagram

Daviq Umar Al Faruq • 19 June 2025 10:40

Batu: Tim Resmob Satreskrim Polres Batu membekuk seorang residivis berinisial MFH, 32, yang diduga melakukan penipuan daring dengan modus lelang tas mewah atau branded melalui Live Instagram. Tersangka, warga Labuh Baru Timur, Pekanbaru, Riau, ditangkap pada Jumat malam, 14 Juni 2025 di Tanjung Riau, Sekupang, Batam.

Penangkapan MFH dilakukan setelah korban, CDR, 39, warga Kota Malang, melaporkan kerugiannya ke SPKT Polres Batu. Kasatreskrum Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan siber yang memanfaatkan bujuk rayu dan manipulasi di media sosial.

"Korban mengikuti lelang tas melalui live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu, dia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang. Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang," kata Joko dalam keterangan pers, Kamis, 19 Juni 2025.
 

Baca: Polda DIY Tahan Tiga Tersangka Kasus Mafia Tanah
 
Menurut Joko pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina menjadi Nindi Elesi. Merasa yakin korban kemudian mentransfer uang dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp20 juta dan Rp16,4 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp36,4 juta.

"Setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. Ini modus klasik namun dengan kemasan baru lewat live media sosial," jelas Joko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil.

"Kami juga mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana," ujar Joko.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 

Joko menyatakan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan terhadap pelaku dan menelusuri aliran dana maupun barang bukti lainnya. Ia juga berpesan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap transaksi jual beli di media sosial, terutama melalui akun yang belum terverifikasi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Batu. Penyidik juga tengah mendalami proses penyidikan karena kuat dugaan masih banyak korban lain dari aksi penipuan pelaku.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)