Ringankan Beban Warga dan UMKM, Pemko Banda Aceh Bakal Beri Pembebasan Pajak

Ilustrasi. Medcom.id.

Ringankan Beban Warga dan UMKM, Pemko Banda Aceh Bakal Beri Pembebasan Pajak

Fajri Fatmawati • 19 September 2025 16:04

Banda Aceh: Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang memberikan berbagai keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak kota. Kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu, pelaku usaha mikro, serta objek pajak yang terdampak bencana.

Kebijakan tersebut saat ini sedang dirumuskan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh. Kepala BPKK, Alriandi Adiwinata, menjelaskan timnya telah melakukan serangkaian simulasi dan draf Perwal telah diajukan kepada Pemerintah Aceh.

"Kita sedang menunggu respon dari Pemerintah Aceh. Jika tidak ada koreksi, Perwal dapat segera dijalankan," kata Alriandi, Jumat, 19 September 2025.
 

Baca: PPnBM: Pengertian dan Barang Apa Saja yang Kena Pajak
 
Untuk keringanan, Pemko akan memberikan kemudahan berupa penundaan pembayaran pajak hingga tiga bulan atau angsuran pembayaran paling banyak tiga kali.

"Kebijakan ini berlaku untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan/minuman, kesenian, dan hiburan bagi wajib pajak yang tidak mampu atau tidak mendapat laba," jelas Alriandi.

Sementara untuk pengurangan pajak, Pemko memberikan potongan hingga 75% untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pengurangan ini diberikan kepada wajib pajak yang kemampuan ekonominya rendah, dibuktikan dengan surat dari keuchik (kepala desa).

"Bagi objek pajak yang terdampak bencana, besaran pengurangan PBB-P2 dan Pajak Air Tanah (PAT) akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan, mulai dari 50% untuk dampak ringan, 75% untuk dampak sedang, hingga 99% untuk dampak berat," ungkap Alriandi.

Pengurangan pajak juga diberikan sebagai bentuk apresiasi. Lembaga nirlaba di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial budaya akan mendapat pengurangan PBB-P2 hingga 20%. Sementara itu, wajib pajak yang aktif dalam penggalangan dana sosial, pengembangan seni tradisional, atau pemberdayaan masyarakat berhak mendapat pengurangan pajak hingga 50%.

Menariknya, dalam rangka optimalisasi pendapatan, Pemko juga memberikan pengurangan khusus pokok pajak sebesar 50% dari tarif PBJT atas makanan/minuman selama 12 bulan. Syaratnya, wajib pajak usaha mikro tersebut harus bersedia dipasang alat monitoring pajak atau tapping box.

"Tentu dibuktikan dengan surat persetujuan pemasangan," jelas Alriandi.

Selain keringanan dan pengurangan, kebijakan ini juga mencakup pembebasan pajak. Pembebasan PBB-P2 diberikan untuk objek pajak yang terkena dampak bencana berat.

Sementara untuk sektor UMKM, Pemko membebaskan pajak PBJT atas makanan/minuman selama tiga bulan pertama bagi usaha baru dengan modal di bawah Rp100 juta, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas terkait.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)