Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 19 September 2025 18:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons larangan rangkap jabatan yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga Antirasuah tengah membuat kajian yang menjelaskan pekerjaan ganda pejabat bisa menimbulkan konflik kepentingan.
“Jadi kajian itu adalah salah satu aspek pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK karena memang memandang bahwa rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 September 2025.
Budi mengatakan, konflik kepentingan kerap menjadi penyebab korupsi pada sejumlah kasus. Pengalaman KPK akan dimasukkan dalam kajian yang tengah dibuat.
“Di mana konflik kepentingan ini kan menjadi cikal bakal terjadinya korupsi,” ucap Budi.
Baca: Bedah Editorial MI: Menghentikan Rangkap Jabatan |