KPK Wanti-wanti Dampak Rangkap Jabatan

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK Wanti-wanti Dampak Rangkap Jabatan

Candra Yuri Nuralam • 19 September 2025 18:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons larangan rangkap jabatan yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga Antirasuah tengah membuat kajian yang menjelaskan pekerjaan ganda pejabat bisa menimbulkan konflik kepentingan.

“Jadi kajian itu adalah salah satu aspek pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK karena memang memandang bahwa rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 September 2025.

Budi mengatakan, konflik kepentingan kerap menjadi penyebab korupsi pada sejumlah kasus. Pengalaman KPK akan dimasukkan dalam kajian yang tengah dibuat.

“Di mana konflik kepentingan ini kan menjadi cikal bakal terjadinya korupsi,” ucap Budi.
 

Baca: Bedah Editorial MI: Menghentikan Rangkap Jabatan
 

Kajian ini disebut sebagai pencegahan korupsi dalam jangka panjang. KPK bahkan bekerja sama dengan sejumlah instansi seperti Kemenpan RB, Ombudsman, hingga Lembaga Administrasi Negara (LAN).

“Sehingga, kita ingin mencegah dari awalnya, dari akarnya, supaya potensi-potensi korupsi yang berangkat dari konflik kepentingan ini bisa kita mitigasi dan kita cegah,” ujar Budi.

Kerja sama ini dilakukan untuk mencari praktik terbaik untuk mencegah rangkap jabatan terjadi di Indonesia. Hasil kajian ditarget rampung sebelum awal 2026.

“Artinya memang KPK ingin kajian ini bisa komprehensif dan memberikan saran, masukan yang positif bagi pemerintah, bagaimana nanti kemudian mengatur atau menyusun regulasi terkait dengan pengisian jabatan,” tutur Budi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)