AS menyerang sebuah kapal selam di Karibia pada Kamis, 16 Oktober 2025. (@realDonaldTrump/Truth Social)
Willy Haryono • 19 October 2025 12:21
Washington: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan bahwa dua orang yang disebutnya sebagai “narkoteroris” selamat dari penghancuran kapal selam pembawa narkoba oleh militer AS di Karibia beberapa hari lalu, dan mereka akan dipulangkan ke negara asal mereka, Ekuador dan Kolombia.
“Merupakan kehormatan besar bagi saya untuk menghancurkan kapal selam besar pembawa narkoba yang sedang menuju Amerika Serikat melalui jalur transit perdagangan narkoba yang terkenal,” tulis Trump di platform Truth Social pada Sabtu kemarin.
Mengutip dari Al Jazeera, Minggu, 19 Oktober 2025, Trump mengatakan intelijen AS telah memastikan kapal tersebut membawa fentanyl dan jenis narkotika lainnya. Kapal itu menjadi target serangan pada Kamis lalu dalam operasi yang ia sebut bertujuan mengganggu jalur utama penyelundupan narkoba.
Dua awak kapal tewas, sementara dua lainnya berhasil diselamatkan dalam operasi udara oleh pasukan AS dan dibawa ke kapal perang Angkatan Laut AS terdekat. Militer AS menahan kedua penyintas tersebut di kapal setidaknya hingga Jumat malam.
Kantor pers pemerintah Ekuador mengatakan belum mengetahui adanya rencana pemulangan kedua warganya, sementara otoritas Kolombia belum memberikan komentar.
Sejak September, sedikitnya enam kapal—kebanyakan kapal cepat—telah menjadi sasaran serangan militer AS di kawasan Karibia. Beberapa di antaranya disebut berasal dari Venezuela.
Washington mengklaim kampanyenya memberikan pukulan telak terhadap jaringan perdagangan narkoba, meski belum memberikan bukti bahwa korban tewas memang para penyelundup narkoba.
Dengan konfirmasi Trump melalui Truth Social terkait jumlah korban terbaru, total operasi militer AS terhadap kapal di wilayah tersebut telah menewaskan sedikitnya 29 orang.
Trump membenarkan aksi-aksi tersebut dengan menyatakan bahwa Amerika Serikat tengah terlibat dalam “konflik bersenjata” melawan kartel narkoba. Ia menggunakan dasar hukum yang sama dengan yang digunakan pemerintahan mantan Presiden George W. Bush ketika menyatakan “perang melawan teror” pasca serangan 11 September 2001, termasuk kewenangan untuk menangkap dan menahan kombatan serta menggunakan kekuatan mematikan terhadap pimpinan mereka.
Trump juga memperlakukan para tersangka penyelundup narkoba layaknya tentara musuh dalam perang konvensional.
Sejumlah legislator Partai Demokrat dan pakar hukum menilai operasi semacam itu berpotensi melampaui batas kewenangan perang yang sah dan dapat melanggar hukum internasional.
Berbicara kepada wartawan pada Jumat, Trump mengatakan kapal yang menjadi sasaran terbaru itu “dibangun khusus untuk mengangkut narkoba dalam jumlah besar.”
Baca juga: AS Lancarkan Serangan ke Kapal Kurir Narkoba di Karibia, Enam Orang Tewas